Fungsi perencanaan sebaiknya sudah dilakukan DPRD Mentawai sejak proses penjaringan aspirasi masyarakat (need assessment) hingga penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD serta penentuan strategi dan prioritas APBD. Input yang digunakan dalam tahapan perencanaan APBD adalah hasil aspirasi masyarakat yang telah dilakukan DPRD dan Pemerintah Daerah (eksekutif) yang kemudian aspirasi tersebut dimasukkan dalam usulan kegiatan. Hasil akhir dari kegiatan ini adalah RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang kemudian diproses lagi menjadi APBD. APBD disini bermakna sebagai “kontrak sosial” antara pemerintah dan masyarakat dimana pemerintah “berjanji” akan membiayai kegiatan/program yang telah direncanakan untuk memenuhi berbagai tuntutan dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada pada masyarakat.
Namun, hingga tulisan ini dibuat, APBD Kabupaten Mentawai tahun anggaran 2012 belum dibahas oleh DPRD Mentawai (Website Puailiggoubat (11/1) berjudul “APBD Mentawai Belum Dibahas,” Mencermati informasi tersebut, sangatlah disayangkan jika nota KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara) pun juga belum serahkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Mentawai.
Tanpa bermaksud mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, seharusnya penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2012 sudah selesai tanggal 31 Desember 2011 (sudah ketuk palu) oleh DPRD Mentawai bersama Pemerintah Daerah.
Dari beberapa tahapan penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No.22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2012, minggu pertama (1) bulan Juni tahun 2011 Ketua TAPD (Tim Anggaran Perangkat Daerah) sudah menyerahakan KUA-PPAS kepada Bupati.
Waktu pun terus berjalan, agenda penyusunan dan pembahasan APBD mentawai 2012 lagi-lagi molor 6 bulan. Padahal jauh-jauh hari Kementrian Keuangan RI telah memperingatkan akan memberikan sanksi bagi daerah yang terlambat menyampaikan rincian APBD-nya, sanksi itu berupa penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU), bahkan pengurangan jumlah DAU. Tentunya kita tidak ada yang menginginkan, jika APBD Mentawai mendapat sanksi penundaan dan pengurangan DAU 25% dari dana perimbangan antara pusat dan daerah, sebab hal itu pasti akan merugikan hajat hidup seluruh masyarakat Mentawai.
Pada bulan September tahun 2011, saya pernah membantu untuk menganalisis RKA-SKPD (Rencana Kegiatan dan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah) pada program program Pelayanan Kesehatan Pengungsi Pascabencana di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Bersama teman saya, saya mulai melakukan analisis kira-kira jam 20.30, Jam 02.00 dinihari belum selesai. Saya tidak kuat lagi. Saya mohon diri tidur. Teman saya terus melakukan entry data sampai pagi kira-kira hampir jam 04.00, kami mulai lagi entry data dan kemudian menganalisis (termasuk membuat policy brief-nya) hingga jam 17.30. Berarti untuk menyelesaikan satu RKA-SKPD, saya bersama teman hampir membutuhkan waktu 24 jam dipotong tidur ala kadarnya. Nah, jika jumlah SKPD di Mentawai 16, maka dibutuhkan 16 hari untuk mengerjakannya.
Melihat waktu yang sudah mepet hingga akhir februari 2012, bukan tidak mungkin jika APBD Mentawai ini rentan menjadi APBD Copy Paste. Sehingga rawan terjadi APBD ini lebih banyak disedot oleh untuk biaya perjalanan dinas para kepala dinas terkait.
Agar tidak jadi fitnah aku ambil satu contoh sederhana pada APBD Mentawai 2011 setelah perubahan, program Pelayanan Kesehatan Pengungsi Pasca bencana di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pada program berbiaya Rp 199,029 juta itu tercantum pengeluaran untuk belanja obat-obatan hanya Rp 10 juta, sedangkan biaya perjalanan dinas mencapai Rp 156,550 juta. Hal itu tercantum dalam Penjabaran APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2011. Kondisi yang sama juga terlihat pada pelayanan kesehatan dasar sejumlah Puskesmas. Pada program Pelayanan Kesehatan Dasar Luar Gedung Puskesmas Sioban tercantum biaya perjalanan dinas pegawai mencapai Rp 323,800 juta dari total anggaran Rp 461,500 juta, "Bahkan ada pejabat yang jumlah total perjalanan dinasnya selama satu tahun 420 hari," (melebihi jumlah hari dalam satu tahun) Aneh tapi nyata bukan?
Analisis ini membuktikan bahwa belanja pegawai dari dinas kesehatan lebih besar peruntukannya daripada pelayanan untuk masyarakat umum. Jika SKPD lainnya membuat alokasi/ anggaran program seperti ini, maka APBD itu bukan untuk rakyat, tetapi “Rakyat untuk APBD”.
Bukan Karena Konflik Internal DPRD Mentawai
Meskipun sekarang ini sedang terjadi konflik internal anggota dewan dimana 15 dari 20 anggota dewan mengeluarkan surat mosi tidak percaya kepada ketua DPRD Mentawai Hendri Dori Satoko, ini bukanlah alasan substansi dari pengesahan APBD Mentawai tahun anggaran 2012 karena penyusunan APBD 2012 seharusnya tidak perlu terjadi, karena APBD ini barawal dari RKA masing-masing SKPD. Meskipun Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Mentawai dilantik 5/12 tahun 2011 yang lalu, namun masa kepemimpinan Bapak Edison Saleleubaja (Eks Bupati) dan seluruh SKPD seharusnya sudah melakukan tahapan-tahapan penyusunan APBD 2012. Karena selama ini cara kerja birokrasi ialah dengan pasif menunggu hingga Agustus saat terjadinya proses perubahan APBD.
Jika memang Pemkab Mentawai serius dan punya hati untuk masyarakatnya yang saat ini masih tergolong “miskin”, maka APBD Mentawai tahun anggaran 2012 ini harus Pro Rakyat, dimana alokasi anggaran untuk kepentingan umum/masyarakat harus lebih diprioritaskan daripada alokasi belanja perjalanan dinas para SKPD. Mari kita buktikan apa gerakan pembaharuan yang akan dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2011 s/d 2016 kedepan.