Berita
miring tentang penggunaan dana hibah dan bansos pada tahun-tahun sebelumnya mencuat.
Padahal system pertanggungjawaban sudah ada. Ketentuan dan system
pertanggungjawaban dana dana ini telah ada, tapi tetap masih menimbulkan tanda
tanya, mengapa selalu salah sasaran dan peruntukkannya?
![]() |
Gambar: Mekaniseme Pemyaluran Bantuan Melalui Permendagri No.39 Tahun 2012 Tentang Bansos dan Hibah Bersumber dari APBD |
Beberapa
kelemahan dari dana hibah dan bansos ini adalah : “Kelemahan perencanaan dan
penyusunan proposal, Realisasi yang tidak sesuai, Pertanggungjawaban fiktif,
Penyuapan dalam proses pencairan, Penyaluran yang tidak tepat sasaran dan tidak
di rencanakan dalam prioritasnya, Anggaran untuk danadana ini yang sangat
fantastis, Penerima yang tidak jelas dan tidak tepat sasaran, Issu muatan
politik yang tinggi tentang dana balas jasa, Bentukbentuk pencitraan diri dari
penguasa kepada rakyatnya”
Rawannya
penyelewengan dana hibah dan bansos ini menuntut harus adanya perbaikan system
penyaluran, pola pertanggungjawaban dan system pengawasan yang ketat. Dimana
aturan mainnya telah diatur dengan jelas tentang definisi, syarat penerima,
naskah perjanjian hibah, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring
dan evaluasi pelaksanaannya. Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan,
rasionalitas, dan manfaatnya untuk masyarakat itu sendiri. Sedangkan untuk
ormas harus terdaftar, berdomisili di wilayah setempat dan punya secretariat
tetap. Sedangkan pertanggungjawabannya meliputi penggunaan dana disertai bukti-bukti
penerimaan dan pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai aturan yang berlaku.
Disamping
regulasi lanjutan dari aturan yang tertinggi, pemerintah daerah juga harus
membuat aturan pelaksanaannya terlebih dahulu untuk merealisasikannya lewat
perda/perbup juga keputusan dan instruksinya yang diharapkan dapat memperketat
proses pemberian hibah dan bansos. Regulasi ini harus disosialisasikan, dipahami
dan dipatuhi oleh pemberi maupun penerima sehingga tidak adalagi titip menitip
proposal yang tujuannya tidak jelas, tidak tepat sasaran, dan hanya untuk
kepentingan politis yang merugikan masyarakat.
Sebenarnya Permendagri yang lama (No 32 tahun
2011) belum sempat disosialisasikan, namun karena banyak mendapat kritikan dan
masukkan dari KPK dan daerah, maka mengeluarkan Perubahan yang dituangkan ke
Permendagri Nomor 39 tahun 2012.
Untuk tahun 2013 ini, harus melalui sejumlah
mekanisme. Sudah ada pedoman dari pemerintah pusat untuk aturan pemberian
Bansos. Mekanismenya harus melalui Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang
akan merekomendasikan boleh atau tidaknya pemberian bantuan. Termasuk
didalamnya penerima bantuan wajib menandatangani pakta integritas yang
menyatakan kesiapan untuk memberikan laporan dari penggunaan dana Bansos yang
diberikan. Sifatnya cukup ketat dan sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Bansos
diberikan kepada organisasi yang telah terdaftar sebelumnya sehingga termuat
nomenklatur di dalam APBD yang bersangkutan. Tidak diperkenankan lagi pengajuan
bantuan untuk kegiatan yang dilakukan dalam waktu dekat termasuk juga LSM.
Bantuan yang hanya diberikan pada LSM yang sudah terdaftar minimal 3 tahun.
Sementara otoritas penggunaan Bansos tidak lagi sekda, namun Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD).
Karena penggunaan dana Bansos sangat sensitif dan
sering mengundang komentar publik/LSM/dewan di media, maka sebaiknya memang
perlu disosialisasikan ke berbagai kalangan. Hal ini mengingat sejumlah
persyaratan yang diberlakukan atas aturan yang baru ini sangat ketat. Jika
tidak dipenuhi maka tidak bisa diberikan. Masalah Bansos yang belum disalurkan,
karena memang belum lengkap persyaratan sesuai aturan.
Penyaluran Bansos dan Hibah Di Mentawai
Sesungguhnya Pemda Mentawai Pada Tahun 2012 sudah
menganggarkan Bantuan sebanyak 2.5 Milyar yang diperuntukkan untuk Mahasiswa
Mentawai, namun dalam perjalanannya tepatnya tanggal 21 Mei 2012, Menteri dalam
negeri membuat perubahan tetang Pedemoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari APBD. Perubahan ini terletak pada substansi mekanisme pengajuan
dan penyaluran hingga pada pelaporan penggunaan anggaran. Bagaimana
mekanismenya? Diawali dengan pengajuan proposal permohonan bantuan yang
ditujukan langsung kepada Bupati, Kemudain Bupati Menunjuk Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan verifikasi, kemudian setelah
ditelaah oleh SKPD diserahkan dulu kepada kepada Tim Penyusun Anggaran Daerah
(TPAD). Kemudian TPAD memberikan rekomendasi untuk disyahkan Kepala
Daerah, kemudian dimasukkan ke KUA-PPAS, dibahas dengan DPRD, dimasukkan
dalam RKA SKPD, masukkan ke APBD, Buatkan DPA-nya, Dibuatkan SK Daftar Nama,
alamat dan Besaran bantuannya baru dibantu. Oleh karena ribetnya
birokrasi ini maka proposal bantuan yang sudah diajukan oleh Mahasiswa Mentawai
tidak semuanya di proses, Sementara Pemda Mentawai Berpacu mengejar waktu untuk
penyerapan anggaran dari masing-masing program dari SKPD. Sehingga pada Bulan
Desember 2012
Singkatnya, Mahasiwa/kelompok yang butuh dana tahun
ini, tahun depan baru bisa menerima kalau persayaratan telah dipenuhi, karena
semua penerima bantuan akan di SK-Kan Oleh Kepala daerah dan membuat lampiran
daftar nama penerima dalam APBD. Oleh karena itu itu janji-jani
penyaluran/pencairan dana bantuan pendidian bagi mahasiswa yang di umbar
oleh Bupati dan DPRD Mentawai pada tahun
2012 kepada Mahasiswa mentawai, sesungguhnya itu tidak harus terjadi karena
dalam penyusunan anggaran tahun 2012 tepatnya pada bulan Mei 2012 Permendagri
ini sudah di terima oleh masing-masing kabupaten/kota se Indonesia.
Berdasarkan pengajuan bantuan pendidikan oleh
para Mahasiswa Mentawai pada bulan Mei tahun 2012, seyogianya Pemda sudah bisa
melakukan verifikasi untuk direkomendasikan siapa-siapa yang berhak menerima bantuan
berdasarkan verifikasi yang dilakukan pada tahun APBD 2013. Kenapa masih bisa
karena pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2013 hingga Rabu 5 Desember 2012 belum juga
menunjukkan tanda-tanda akan mulai dibahas di DPRD. Ketua DPRD Mentawai yang mengatakan bahwa
hingga tanggal 3 desember 2012 draft Kebijakan Umum Angggaran (KUA) dan juga
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum juga diberikan oleh eksekutif.
Final dari APBD tahun 2013, Pemda Mentawai melalui
Dinas Sosial, sudah melampirkan 136 mahasiswa Mentawai penerima bantuan
kependidikan sebesar Rp.170.000.000,- (lihat lampiran APBD Mentawai 2012) masing-masing mendapat Rp. 1.250.000.
Dengan demikian jika mahasiswa Mentawai ingin mendapatkan bantuan pendidikan
otomatis harus mengajukan permohonan kembali ke Pemda tahun ini untuk bisa
dianggarkan di APBD Mentawai tahun 2013 yang tentunya penyerahan bantuanpun
diserahkan tahun .
Oleh: Pinda Tangkas Simanjuntak
Staf Infokom Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM)
Oleh: Pinda Tangkas Simanjuntak
Staf Infokom Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM)