Senin, 27 Mei 2013

“Polemik Pemberian Bantuan Mahasiswa Mentawai”

Pemda Mentawai  Dinilai Tidak Serius Mengurus Bantuan Pendidikan Yang Telah Diajukan Mahasiswa Mentawai Tahun 2012.

Berita miring tentang penggunaan dana hibah dan bansos pada tahun-tahun sebelumnya mencuat. Padahal system pertanggungjawaban sudah ada. Ketentuan dan system pertanggungjawaban dana dana ini telah ada, tapi tetap masih menimbulkan tanda tanya, mengapa selalu salah sasaran dan peruntukkannya?
Gambar: Mekaniseme Pemyaluran Bantuan Melalui Permendagri No.39 Tahun 2012 Tentang Bansos dan Hibah Bersumber dari APBD
Beberapa kelemahan dari dana hibah dan bansos ini adalah : “Kelemahan perencanaan dan penyusunan proposal, Realisasi yang tidak sesuai, Pertanggungjawaban fiktif, Penyuapan dalam proses pencairan, Penyaluran yang tidak tepat sasaran dan tidak di rencanakan dalam prioritasnya, Anggaran untuk danadana ini yang sangat fantastis, Penerima yang tidak jelas dan tidak tepat sasaran, Issu muatan politik yang tinggi tentang dana balas jasa, Bentukbentuk pencitraan diri dari penguasa kepada rakyatnya”

Rawannya penyelewengan dana hibah dan bansos ini menuntut harus adanya perbaikan system penyaluran, pola pertanggungjawaban dan system pengawasan yang ketat. Dimana aturan mainnya telah diatur dengan jelas tentang definisi, syarat penerima, naskah perjanjian hibah, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi pelaksanaannya. Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaatnya untuk masyarakat itu sendiri. Sedangkan untuk ormas harus terdaftar, berdomisili di wilayah setempat dan punya secretariat tetap. Sedangkan pertanggungjawabannya meliputi penggunaan dana disertai bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai aturan yang berlaku.
Disamping regulasi lanjutan dari aturan yang tertinggi, pemerintah daerah juga harus membuat aturan pelaksanaannya terlebih dahulu untuk merealisasikannya lewat perda/perbup juga keputusan dan instruksinya yang diharapkan dapat memperketat proses pemberian hibah dan bansos. Regulasi ini harus disosialisasikan, dipahami dan dipatuhi oleh pemberi maupun penerima sehingga tidak adalagi titip menitip proposal yang tujuannya tidak jelas, tidak tepat sasaran, dan hanya untuk kepentingan politis yang merugikan masyarakat.
Sebenarnya Permendagri yang lama (No 32 tahun 2011) belum sempat disosialisasikan, namun karena banyak mendapat kritikan dan masukkan dari KPK dan daerah, maka mengeluarkan Perubahan yang dituangkan ke Permendagri Nomor 39 tahun 2012.
Untuk tahun 2013 ini, harus melalui sejumlah mekanisme. Sudah ada pedoman dari pemerintah pusat untuk aturan pemberian Bansos. Mekanismenya harus melalui Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang akan merekomendasikan boleh atau tidaknya pemberian bantuan. Termasuk didalamnya penerima bantuan wajib menandatangani pakta integritas  yang menyatakan kesiapan untuk memberikan laporan dari penggunaan dana Bansos yang diberikan. Sifatnya cukup ketat dan sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Bansos diberikan kepada organisasi yang telah terdaftar sebelumnya sehingga termuat nomenklatur di dalam APBD yang bersangkutan. Tidak diperkenankan lagi pengajuan bantuan untuk kegiatan yang dilakukan dalam waktu dekat termasuk juga LSM. Bantuan yang hanya diberikan pada LSM yang sudah terdaftar minimal 3 tahun. Sementara otoritas penggunaan Bansos tidak lagi sekda, namun Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Karena penggunaan dana Bansos sangat sensitif dan sering mengundang komentar publik/LSM/dewan di media, maka sebaiknya memang perlu disosialisasikan ke berbagai kalangan. Hal ini mengingat sejumlah persyaratan yang diberlakukan atas aturan yang baru ini sangat ketat. Jika tidak dipenuhi maka tidak bisa diberikan. Masalah Bansos yang belum disalurkan, karena memang belum lengkap persyaratan sesuai aturan.

Penyaluran Bansos dan Hibah Di Mentawai
Sesungguhnya Pemda Mentawai Pada Tahun 2012 sudah menganggarkan Bantuan sebanyak 2.5 Milyar yang diperuntukkan untuk Mahasiswa Mentawai, namun dalam perjalanannya tepatnya tanggal 21 Mei 2012, Menteri dalam negeri membuat perubahan tetang Pedemoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD. Perubahan ini terletak pada substansi mekanisme pengajuan dan penyaluran hingga pada pelaporan penggunaan anggaran. Bagaimana mekanismenya? Diawali dengan pengajuan proposal permohonan bantuan yang ditujukan langsung kepada Bupati, Kemudain Bupati Menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan verifikasi, kemudian setelah ditelaah oleh SKPD diserahkan dulu kepada kepada Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD). Kemudian TPAD memberikan rekomendasi untuk disyahkan Kepala Daerah,  kemudian dimasukkan ke KUA-PPAS, dibahas dengan DPRD, dimasukkan dalam RKA SKPD, masukkan ke APBD, Buatkan DPA-nya, Dibuatkan SK Daftar Nama, alamat  dan Besaran bantuannya baru dibantu. Oleh karena ribetnya birokrasi ini maka proposal bantuan yang sudah diajukan oleh Mahasiswa Mentawai tidak semuanya di proses, Sementara Pemda Mentawai Berpacu mengejar waktu untuk penyerapan anggaran dari masing-masing program dari SKPD. Sehingga pada Bulan Desember 2012
Singkatnya, Mahasiwa/kelompok yang butuh dana tahun ini, tahun depan baru bisa menerima kalau persayaratan telah dipenuhi, karena semua penerima bantuan akan di SK-Kan Oleh Kepala daerah dan membuat lampiran daftar nama penerima dalam  APBD. Oleh karena itu itu janji-jani penyaluran/pencairan dana bantuan pendidian bagi mahasiswa yang di umbar oleh  Bupati dan DPRD Mentawai pada tahun 2012 kepada Mahasiswa mentawai, sesungguhnya itu tidak harus terjadi karena dalam penyusunan anggaran tahun 2012 tepatnya pada bulan Mei 2012 Permendagri ini sudah di terima oleh masing-masing kabupaten/kota se Indonesia.
Berdasarkan pengajuan bantuan pendidikan oleh para Mahasiswa Mentawai pada bulan Mei tahun 2012, seyogianya Pemda sudah bisa melakukan verifikasi untuk direkomendasikan siapa-siapa yang berhak menerima bantuan berdasarkan verifikasi yang dilakukan pada tahun APBD 2013. Kenapa masih bisa karena pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2013 hingga Rabu 5 Desember 2012 belum juga menunjukkan tanda-tanda akan mulai dibahas di DPRD.  Ketua DPRD Mentawai yang mengatakan bahwa hingga tanggal 3 desember 2012 draft Kebijakan Umum Angggaran (KUA) dan juga Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum juga diberikan oleh eksekutif.
Final dari APBD tahun 2013, Pemda Mentawai melalui Dinas Sosial, sudah melampirkan 136 mahasiswa Mentawai penerima bantuan kependidikan sebesar Rp.170.000.000,- (lihat lampiran APBD Mentawai 2012) masing-masing mendapat Rp. 1.250.000. Dengan demikian jika mahasiswa Mentawai ingin mendapatkan bantuan pendidikan otomatis harus mengajukan permohonan kembali ke Pemda tahun ini untuk bisa dianggarkan di APBD Mentawai tahun 2013 yang tentunya penyerahan bantuanpun  diserahkan tahun .

Oleh: Pinda Tangkas Simanjuntak
Staf Infokom Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: