Sabtu, 15 Juni 2013

APBD Untuk Rakyat, Bukan Rakyat Untuk APBD




Fungsi perencanaan sebaiknya sudah dilakukan DPRD Mentawai sejak proses penjaringan aspirasi masyarakat (need assessment) hingga penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD serta penentuan strategi dan prioritas APBD. Input yang digunakan dalam tahapan perencanaan APBD adalah hasil aspirasi masyarakat yang telah dilakukan DPRD dan Pemerintah Daerah (eksekutif) yang kemudian aspirasi tersebut dimasukkan dalam usulan kegiatan. Hasil akhir dari kegiatan ini adalah RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang kemudian diproses lagi menjadi APBD. APBD disini bermakna sebagai “kontrak sosial” antara pemerintah dan masyarakat dimana pemerintah “berjanji” akan membiayai kegiatan/program yang telah direncanakan untuk memenuhi berbagai tuntutan dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada pada masyarakat.

Namun, hingga tulisan ini dibuat, APBD Kabupaten Mentawai tahun anggaran 2012 belum dibahas oleh DPRD Mentawai (Website Puailiggoubat (11/1) berjudul “APBD Mentawai Belum Dibahas,” Mencermati informasi tersebut, sangatlah disayangkan jika nota KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara) pun juga belum serahkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Mentawai.

Tanpa bermaksud mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, seharusnya penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2012 sudah selesai tanggal 31 Desember 2011 (sudah ketuk palu) oleh DPRD Mentawai bersama Pemerintah Daerah.

Dari beberapa tahapan penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No.22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2012, minggu pertama (1) bulan Juni tahun 2011 Ketua TAPD (Tim Anggaran Perangkat Daerah) sudah menyerahakan KUA-PPAS kepada Bupati.

Waktu pun terus berjalan, agenda penyusunan dan pembahasan APBD mentawai 2012 lagi-lagi molor 6 bulan. Padahal jauh-jauh hari Kemen­trian Keuangan RI telah mempe­ringatkan akan memberikan sanksi bagi daerah yang terlambat me­nyam­paikan rincian APBD-nya, sanksi itu berupa penundaan pembayaran Dana Alo­kasi Umum (DAU), bah­kan pengu­rangan jumlah DAU. Tentunya kita tidak ada yang menginginkan, jika APBD Mentawai mendapat sanksi penundaan dan pengurangan DAU 25% dari dana perimbangan antara pusat dan daerah, sebab hal itu pasti akan merugikan hajat hidup seluruh masya­rakat Mentawai.

Pada bulan September tahun 2011, saya pernah membantu untuk menganalisis RKA-SKPD (Rencana Kegiatan dan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah) pada program program Pelayanan Kesehatan Pengungsi Pascabencana di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Bersama teman saya, saya mulai melakukan analisis kira-kira jam 20.30, Jam 02.00 dinihari belum selesai. Saya tidak kuat lagi. Saya mohon diri tidur. Teman saya terus melakukan entry data sampai pagi kira-kira hampir jam 04.00, kami mulai lagi entry data dan kemudian menganalisis (termasuk membuat policy brief-nya) hingga jam 17.30. Berarti untuk menyelesaikan satu RKA-SKPD, saya bersama teman hampir membutuhkan waktu 24 jam dipotong tidur ala kadarnya. Nah, jika jumlah SKPD di Mentawai 16, maka dibutuhkan 16 hari untuk mengerjakannya.

Melihat waktu yang sudah mepet hingga akhir februari 2012, bukan tidak mungkin jika APBD Mentawai ini rentan menjadi APBD Copy Paste. Sehingga rawan terjadi APBD ini lebih banyak disedot oleh untuk biaya perjalanan dinas para kepala dinas terkait.

Agar tidak jadi fitnah aku ambil satu contoh sederhana pada APBD Mentawai 2011 setelah perubahan, program Pelayanan Kesehatan Pengungsi Pasca bencana di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pada program berbiaya Rp 199,029 juta itu tercantum pengeluaran untuk belanja obat-obatan hanya Rp 10 juta, sedangkan biaya perjalanan dinas mencapai Rp 156,550 juta. Hal itu tercantum dalam Penjabaran APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2011. Kondisi yang sama juga terlihat pada pelayanan kesehatan dasar sejumlah Puskesmas. Pada program Pelayanan Kesehatan Dasar Luar Gedung Puskesmas Sioban tercantum biaya perjalanan dinas pegawai mencapai Rp 323,800 juta dari total anggaran Rp 461,500 juta, "Bahkan ada pejabat yang jumlah total perjalanan dinasnya selama satu tahun 420 hari," (melebihi jumlah hari dalam satu tahun) Aneh tapi nyata bukan?

Analisis ini membuktikan bahwa belanja pegawai dari dinas kesehatan lebih besar peruntukannya daripada pelayanan untuk masyarakat umum. Jika SKPD lainnya membuat alokasi/ anggaran program seperti ini, maka APBD itu bukan untuk rakyat, tetapi “Rakyat untuk APBD”.

Bukan Karena Konflik Internal DPRD Mentawai
Meskipun sekarang ini sedang terjadi konflik internal anggota dewan dimana 15 dari 20 anggota dewan mengeluarkan surat mosi tidak percaya kepada ketua DPRD Mentawai Hendri Dori Satoko, ini bukanlah alasan substansi dari pengesahan APBD Mentawai tahun anggaran 2012 karena penyusunan APBD 2012 seharusnya tidak perlu terjadi, karena APBD ini barawal dari RKA masing-masing SKPD. Meskipun Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Mentawai dilantik 5/12 tahun 2011 yang lalu, namun masa kepemimpinan Bapak Edison Saleleubaja (Eks Bupati) dan seluruh SKPD seharusnya sudah melakukan tahapan-tahapan penyusunan APBD 2012. Karena selama ini cara kerja birokrasi ialah dengan pasif menunggu hingga Agustus saat terjadinya proses perubahan APBD.

Jika memang Pemkab Mentawai serius dan punya hati untuk masyarakatnya yang saat ini masih tergolong “miskin”, maka APBD Mentawai tahun anggaran 2012 ini harus Pro Rakyat, dimana alokasi anggaran untuk kepentingan umum/masyarakat harus lebih diprioritaskan daripada alokasi belanja perjalanan dinas para SKPD. Mari kita buktikan apa gerakan pembaharuan yang akan dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2011 s/d 2016 kedepan.

Senin, 10 Juni 2013

Bagaimana Manajemen Aksi Demo?



Ilustrasi Aksi Demo
Manajemen aksi adalah tata cara dan hal-hal yang perlu diperhatikan ketika para mahasiswa/ pendemo hendak melakukan demonstrasi. Baik sebelum, saat akasi, dan sesudah aksi dilakukan. Tidak boleh sembarangan, sehingga hal-hal yang tidak diharapkan tidak akan terjadi. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak melakukan aksi massa atau demo mahasiwa, diantaranya adalah:
  • PRA Aksi
Ada dua hal yang perlu diperhatikan sebelum aksi berlangsung. Ini merupakan bentuk persiapan yang sidatnya substansi dan teknis, antara lain:
-          Target Aksi
-          Isu Yang Diangkat
Sementara ha teknis harus diperhatikan beberapa hal sbb:
-          Penentuan Rute Aksi
-          Susunan Dan Tugas Perangat Aksi
-          Persiapan Logistik
-          Koordinasi
-          Absensi
  
  • Saat Aksi Berlangsung
Untuk menghindari propvokasi dan komunikasi yang tidak jelas sehingga berpotensi menimbulkan kericuhan, ada baknya saat aksi berlangsung, para mahasiswa melakukan tindakan2 sbb:
-          Briefing
-          Orasi Pembukaan
-          Mulai Bergerak
-          Solusi Blokade Aparat
-          Menangani Provokasi
-          Teknik Bernegosiasi
-          Menjaga padu semangat
-          Tindakan preventif jika terjadi bentrok
  • Pasca Aksi
Biasanya setelah aksi berlangsung, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikakan. Hal ini penting dilakukan agar aksi yang akan datang bisa lebih baik
-          Evaluasi
-          TIndakan Medis
-          Tindak Advokasi

Salam Penolakan Sawit Mentawai

Senin, 27 Mei 2013

“Polemik Pemberian Bantuan Mahasiswa Mentawai”

Pemda Mentawai  Dinilai Tidak Serius Mengurus Bantuan Pendidikan Yang Telah Diajukan Mahasiswa Mentawai Tahun 2012.

Berita miring tentang penggunaan dana hibah dan bansos pada tahun-tahun sebelumnya mencuat. Padahal system pertanggungjawaban sudah ada. Ketentuan dan system pertanggungjawaban dana dana ini telah ada, tapi tetap masih menimbulkan tanda tanya, mengapa selalu salah sasaran dan peruntukkannya?
Gambar: Mekaniseme Pemyaluran Bantuan Melalui Permendagri No.39 Tahun 2012 Tentang Bansos dan Hibah Bersumber dari APBD
Beberapa kelemahan dari dana hibah dan bansos ini adalah : “Kelemahan perencanaan dan penyusunan proposal, Realisasi yang tidak sesuai, Pertanggungjawaban fiktif, Penyuapan dalam proses pencairan, Penyaluran yang tidak tepat sasaran dan tidak di rencanakan dalam prioritasnya, Anggaran untuk danadana ini yang sangat fantastis, Penerima yang tidak jelas dan tidak tepat sasaran, Issu muatan politik yang tinggi tentang dana balas jasa, Bentukbentuk pencitraan diri dari penguasa kepada rakyatnya”

Rawannya penyelewengan dana hibah dan bansos ini menuntut harus adanya perbaikan system penyaluran, pola pertanggungjawaban dan system pengawasan yang ketat. Dimana aturan mainnya telah diatur dengan jelas tentang definisi, syarat penerima, naskah perjanjian hibah, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi pelaksanaannya. Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaatnya untuk masyarakat itu sendiri. Sedangkan untuk ormas harus terdaftar, berdomisili di wilayah setempat dan punya secretariat tetap. Sedangkan pertanggungjawabannya meliputi penggunaan dana disertai bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai aturan yang berlaku.
Disamping regulasi lanjutan dari aturan yang tertinggi, pemerintah daerah juga harus membuat aturan pelaksanaannya terlebih dahulu untuk merealisasikannya lewat perda/perbup juga keputusan dan instruksinya yang diharapkan dapat memperketat proses pemberian hibah dan bansos. Regulasi ini harus disosialisasikan, dipahami dan dipatuhi oleh pemberi maupun penerima sehingga tidak adalagi titip menitip proposal yang tujuannya tidak jelas, tidak tepat sasaran, dan hanya untuk kepentingan politis yang merugikan masyarakat.
Sebenarnya Permendagri yang lama (No 32 tahun 2011) belum sempat disosialisasikan, namun karena banyak mendapat kritikan dan masukkan dari KPK dan daerah, maka mengeluarkan Perubahan yang dituangkan ke Permendagri Nomor 39 tahun 2012.
Untuk tahun 2013 ini, harus melalui sejumlah mekanisme. Sudah ada pedoman dari pemerintah pusat untuk aturan pemberian Bansos. Mekanismenya harus melalui Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang akan merekomendasikan boleh atau tidaknya pemberian bantuan. Termasuk didalamnya penerima bantuan wajib menandatangani pakta integritas  yang menyatakan kesiapan untuk memberikan laporan dari penggunaan dana Bansos yang diberikan. Sifatnya cukup ketat dan sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Bansos diberikan kepada organisasi yang telah terdaftar sebelumnya sehingga termuat nomenklatur di dalam APBD yang bersangkutan. Tidak diperkenankan lagi pengajuan bantuan untuk kegiatan yang dilakukan dalam waktu dekat termasuk juga LSM. Bantuan yang hanya diberikan pada LSM yang sudah terdaftar minimal 3 tahun. Sementara otoritas penggunaan Bansos tidak lagi sekda, namun Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Karena penggunaan dana Bansos sangat sensitif dan sering mengundang komentar publik/LSM/dewan di media, maka sebaiknya memang perlu disosialisasikan ke berbagai kalangan. Hal ini mengingat sejumlah persyaratan yang diberlakukan atas aturan yang baru ini sangat ketat. Jika tidak dipenuhi maka tidak bisa diberikan. Masalah Bansos yang belum disalurkan, karena memang belum lengkap persyaratan sesuai aturan.

Penyaluran Bansos dan Hibah Di Mentawai
Sesungguhnya Pemda Mentawai Pada Tahun 2012 sudah menganggarkan Bantuan sebanyak 2.5 Milyar yang diperuntukkan untuk Mahasiswa Mentawai, namun dalam perjalanannya tepatnya tanggal 21 Mei 2012, Menteri dalam negeri membuat perubahan tetang Pedemoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD. Perubahan ini terletak pada substansi mekanisme pengajuan dan penyaluran hingga pada pelaporan penggunaan anggaran. Bagaimana mekanismenya? Diawali dengan pengajuan proposal permohonan bantuan yang ditujukan langsung kepada Bupati, Kemudain Bupati Menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan verifikasi, kemudian setelah ditelaah oleh SKPD diserahkan dulu kepada kepada Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD). Kemudian TPAD memberikan rekomendasi untuk disyahkan Kepala Daerah,  kemudian dimasukkan ke KUA-PPAS, dibahas dengan DPRD, dimasukkan dalam RKA SKPD, masukkan ke APBD, Buatkan DPA-nya, Dibuatkan SK Daftar Nama, alamat  dan Besaran bantuannya baru dibantu. Oleh karena ribetnya birokrasi ini maka proposal bantuan yang sudah diajukan oleh Mahasiswa Mentawai tidak semuanya di proses, Sementara Pemda Mentawai Berpacu mengejar waktu untuk penyerapan anggaran dari masing-masing program dari SKPD. Sehingga pada Bulan Desember 2012
Singkatnya, Mahasiwa/kelompok yang butuh dana tahun ini, tahun depan baru bisa menerima kalau persayaratan telah dipenuhi, karena semua penerima bantuan akan di SK-Kan Oleh Kepala daerah dan membuat lampiran daftar nama penerima dalam  APBD. Oleh karena itu itu janji-jani penyaluran/pencairan dana bantuan pendidian bagi mahasiswa yang di umbar oleh  Bupati dan DPRD Mentawai pada tahun 2012 kepada Mahasiswa mentawai, sesungguhnya itu tidak harus terjadi karena dalam penyusunan anggaran tahun 2012 tepatnya pada bulan Mei 2012 Permendagri ini sudah di terima oleh masing-masing kabupaten/kota se Indonesia.
Berdasarkan pengajuan bantuan pendidikan oleh para Mahasiswa Mentawai pada bulan Mei tahun 2012, seyogianya Pemda sudah bisa melakukan verifikasi untuk direkomendasikan siapa-siapa yang berhak menerima bantuan berdasarkan verifikasi yang dilakukan pada tahun APBD 2013. Kenapa masih bisa karena pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2013 hingga Rabu 5 Desember 2012 belum juga menunjukkan tanda-tanda akan mulai dibahas di DPRD.  Ketua DPRD Mentawai yang mengatakan bahwa hingga tanggal 3 desember 2012 draft Kebijakan Umum Angggaran (KUA) dan juga Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum juga diberikan oleh eksekutif.
Final dari APBD tahun 2013, Pemda Mentawai melalui Dinas Sosial, sudah melampirkan 136 mahasiswa Mentawai penerima bantuan kependidikan sebesar Rp.170.000.000,- (lihat lampiran APBD Mentawai 2012) masing-masing mendapat Rp. 1.250.000. Dengan demikian jika mahasiswa Mentawai ingin mendapatkan bantuan pendidikan otomatis harus mengajukan permohonan kembali ke Pemda tahun ini untuk bisa dianggarkan di APBD Mentawai tahun 2013 yang tentunya penyerahan bantuanpun  diserahkan tahun .

Oleh: Pinda Tangkas Simanjuntak
Staf Infokom Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM)

Kamis, 16 Mei 2013

Virus Trojan Ganas Ya ?

Ghiboo.com - Masih ingat dengan Trojan. Kali ini virus tersebut berusaha 'menyerang' sistem komputer di perbankan.

Berdasarkan data Kaspersky Security Network dalam rilisnya (9/2), dalam tiga bulan terakhir Trojan banker terdeteksi di sekitar 2,000 komputer setiap hari. Ada juga 780 tanda program berbahaya baru, yang menargetkan informasi keuangan dan berhasil 'diintai' oleh database Kaspersky Lab.

Hal ini sama dengan 1.1% dari seluruh jumlah malware yang terdeteksi oleh software Kaspersky. Di bulan Januari, ahli Kaspersky Lab menemukan Trojan-Banker.MSIL.MultiPhishing.gen yang dirancang untuk mencuri data detail nasabah berbagai bank seperti Santander, HSBC Bank UK, Metro Bank, Bank of Scotland, Lloyds TSB, dan Barclays.

Setelah masuk dalam komputer, Trojan menunggu layanan online banking untuk mulai bekerja. Malware ini kemudian akan memunculkan tampilan tiruan dari format otorisasi bank yang bersangkutan. Untuk memastikan data, Trojan akan melakukan pengecekan data yang dimasukkan.

Dengan cara ini para pelaku berhasil memperoleh informasi rahasia yang memberikan mereka akses penuh atas akun bank nasabah. Trojan ini utamanya menargetkan nasabah di Inggris, dengan lebih dari 90% pendeteksian antivirus. Tidak hanya Inggris, Trojan banker juga mengincar pengguna online banking di seluruh dunia. Negara yang paling sering menjadi target malware ini adalah Brazil (16,9%), diikuti Rusia (15,8%) dan Cina (10,8%).

Kalau begini, Anda yang bekerja di bidang online perbankan sepertinya harus berhati-hati menghadapi serbuan Trojan.